7 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional di Berbagai Bidang

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Mungkin saat ini banyak diantara kita yang masih belum mengetahui apa perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Dua jenis perbankan ini diterapkan di Indonesia dengan menawarkan fasilitas dan program yang berbeda kepada para nasabah.
Dulunya Bank Syariah belum begitu populer di Indonesia. Namun saat ini kita bisa melihat perkembangan dari beberapa Bank Syariah yang sangat pesat, baik dari sisi nasabahnya, aset, dan juga pegawainya. Salah satu faktor penentu pertumbuhan Bank Syariah adalah karena memang banyak penduduk beragama Islam di Indonesia meminta layanan perbankan tersebut.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kantor Bank Umum Syariah per Januari 2017 adalah sebanyak 1.966 kantor dengan jumlah pegawai mencapai 55.597 orang. Dan total aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia saat ini sudah mencapai Rp344,2 Triliun.
Namun, sampai saat ini masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui tentang perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa perbedaan dari Bank konvensional dan Bank Syariah adalah pada prinsip dasar layanan yang digunakan.


Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dari sudut pandang Islam, sistem yang berlaku di Bank Konvensional adalah riba. Dalam hal ini, riba adalah sebuah sistem yang dilarang dalam Islam sehingga sistem Bank Konvensional tersebut dianggap tidak sejalan dengan orientasi Islam dalam hal perbankan.
Berikut ini Tabel Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
AspekBank SyariahBank Konvensional
HukumSyariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa ulama (MUI)Hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana).
InvestasiJenis usaha yang halal sajaSemua bidang usaha
OrientasiKeuntungan (profit oriented), kemakmuran, dan kebahagian dunia akhiratKeuntungan (profit oriented) semata
KeuntunganBagi hasilDari bunga
Hubungan Nasabah dan BankKemitraanKreditur dan debitur
Keberadaan Dewan PengawasAdaTidak ada
Berikut ini penjelasan poin-poin perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yang disebutkan pada tabel di atas:

1. Perbedaan Hukum yang Digunakan

Pada Bank Syariah, semua akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam, berdasarkan Al-Quran dan Hadist yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum yang diberlakukan pada bank Syariah diantaranya;
  • Akad al-mudharabah (bagi hasil)
  • Al-musyarakah (perkongsian)
  • Al-musaqat (kerja sama tani)
  • Al-ba’i (bagi hasil)
  • Al-ijarah (sewa-menyewa)
  • Al-wakalah (keagenan).
Sedangkan pada Bank Konvensional, semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan dasar hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan adalah Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

2. Perbedaan dari Sisi Investasi

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dari sisi hukum selanjutnya akan menghasilkan perbedaan pada sistem yang digunakan, salah satunya adalah dalam hal investasi.
Pada Bank Syariah, seseorang bisa meminjam dana usaha dari Bank apabila jenis usaha yang dijalankannya halal dari sudut pandang Islam. Beberapa usaha tersebut diantaranya, perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.
Sedangkan pada Bank Konvensional, seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang diijinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam dana dari Bank Konvensional.

3. Perbedaan dari Sisi Orientasi

Seperti yang telah disebutkan pada tabel di atas, Bank Syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan Bank Konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.

4. Perbedaan Dalam Pembagian Keuntungan

Selanjutnya, perbedaan Bank Syariah dan Bank Umum adalah pada sistem pembagian keuntungan.
Bank Syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Tentu saja Bank Syariah menganilas kemungkinan untung dan rugi dari usaha yang akan diberikan pembiayaan. Jika usaha tersebut dianggap tidak menguntungkan maka Bank Syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah.
Pada Bank Konvesnional menerapkan sistem bunga tetap atau bungan mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Dengan kata lain, pihak Bank Konvensional menganggap bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman dana akan selalu untung.
Lebih jelasnya, lihat tabel berikut ini:
No.Bank Syariah (Bagi Hasil)Bank Konvensional (Bunga)
1.Penentuan bagi hasil dilakukan pada saat perjanjian dan berdasarkan pada untung/ rugiPenentuan besar bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa mempertimbangkan untung dan rugi
2.Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang dicapaiBesar persentase bunga berdasarkan jumlah uang
3.Besarnya bagi hasil tergantung hasil usaha. Jika usaha merugi, maka kerugian ditanggung kedua belah pihakPembayaran bunga berdasarkan perjanjian tanpa melihat apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
4.Besar bagi hasil berdasarkan besar keuntungan yang didapatkanPembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan jauh lebih besar.
5.Penerimaan/ pembagian keuntungan adalah halalPengambilan/pembayaran bunga adalah halal

5. Hubungan Nasabah dengan Pihak Bank

Hal berikutnya yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dilihat dari sisi hubungan bank dengan nasabahnya.
Bank Syariah memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra dengan ikatan perjanjian yang transparan. Itulah alasannya mengapa banyak nasabah Bank Syariah yang mengaku punya hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas pembiayaan.
Berbeda halnya dengan Bank Konvensional yang memperlakukan hubungan mereka dengan nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur lancar, maka pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Namun, jika pembayaran pinjaman macet maka pihak bank akan menagih, bahkan bisa berujung pada penyitaan aset yang diagunkan.
Pada perkembangannya, saat ini Bank Konvensional juga telah berupaya untuk membangun hubungan emosional dengan nasabah mereka.

6. Perbedaan dari Sisi Pengawasan

Pada Bank Syariah, semua transaksi berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang diantaranya terdiri dari beberapa Ulama dan Ahli Ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah.
Sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Namun, setiap transaksi yang dilakukan pada Bank Konvensional harus berdasarkan hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia.

7. Perbedaan Dalam Hal Cicilan dan Promosi

Hal terakhir yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dalam hal cicilan dan promosi.
Bank Syariah menerapkan sisitem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, isi dari promosi Bank Syariah harus disampaikan dengan jelas dan transparan. Misalnya promo wisata dari Bank Syariah untuk nasabah pengguna kartu kredit syariah. Di dalam promosi dijelaskan mengenai biaya yang harus dan tidak harus diabayarkan oleh nasabah kartu kredit.
Berbeda dengan Bank Konvensional yang punya banyak program promosi yang tujuannya untuk memikat nasabah mereka. Misalnya promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sampai akhirnya memberlakukan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.

Di atas tadi adalah beberapa perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang seharusnya kita ketahui. Masing-masing perbankan ini memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri. Sebaiknya Anda memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Semoga bermanfaat.
Disqus Comments